Etika :
tata nilai yang berkembang dari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia
Moral :
tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam
masyarakat.
Jadi bisa dikatakan Moral dan etika dalam
penggunaan TIK adalah tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan nila-nilai
kebenaran hasil pemikiran manusia dalam penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi.
Pada setiap profesi dapat dipastikan terkait dengan
etika yang disepakati dan dijunjung serta dihormati. Etika profesi berhubungan
dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan
jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.
Etika dan moral salah satunya diterapkan dalam
pemakaian sistem informasi dan komunikasi. Dalam dunia informatika dan
komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunaknya mempunyai izin
pemakaian yang disebut dengan lisensi.
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat
dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut.
Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai
jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa
hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang
kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh
pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta
Hak cipta adalah Hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaanya dan memberikan izin atas
penggunaan karyanya
UU Hak Cipta
Jika pemilik hak cipta memberikan izin pada pihak
lain untuk menggandakan ciptaan/karyanya maka pemilik tersebut mendapat royalti
berupa uang.
Hasil karya dari hak cipta berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan, hak ini terdapat pada UU Hak Cipta pasal 30.
• Ketentuan tentang
pelanggaran hak cipta bidang teknologi informasi, utamanya dalam program
komputer terdapat pada UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 3 KETENTUAN PIDANA.
"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00"
Untuk melindungi Hak Cipta pemerintah membuat
UU tentang Hak Cipta dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yaitu UU nomor 19
tahun 2002 pasal 72 ayat 1,2,3
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan
ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit 1 bulan dan/atau
denda paling banyaj Rp. 5.000.000.000,00
•
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 tahun
dan/atau denda paling banyak 500.000.000,00
•
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
Keuntungan dalam membeli perangkat lunak asli
adalah :
-mendapatkan upate perangkat lunak aplikasi
- mendapatkan bantuan dari teknisi resmi
- mendapatkan potongan harga ketika akan
-upgrade
- mendapatkan buku petunjuk penggunaan perangkat
lunak
- perangkat lunak yang didapatkan terjamin dari
virus dan spyware
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang
bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan
saat ini, antara lain:
Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi,
membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain
tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang
melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program
tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan
menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa
izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan
program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi
dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal.
Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian
diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi
program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di
Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta,
maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan
konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Browsing situs-situs yang tidak sesuai
dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak
merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet
yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang
beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu
akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil
yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor maraknya pembajakan perangkat lunak
oleh masyarakat adalah :
-pendapatan masyarakat yang relatif kecil
- tingkat pendidikan yang relatif masih
rendah
- harga izin atau lisensi perangkat lunak yang
relatif mahal
-kontrol pemerintah yang tidak tegas
Beberapa cara menghargai hasil karya orang lain,
khususnya terhadap perangkat lunak komputer, diantaranya:
-tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa
seizin pemilik hak paten
- tidak mengubah, mengurangi atau menambah hasil
karya orang lain
- tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu
kejahatan
- menggunakan perangkat lunak yang asli


Tidak ada komentar:
Posting Komentar